Jawaban singkat: Perbedaan utama PKWT dan PKWTT ada pada jangka waktu. PKWT adalah kontrak kerja dengan batas waktu tertentu, tanpa masa percobaan, dan berakhir dengan uang kompensasi. PKWTT adalah perjanjian kerja karyawan tetap tanpa batas waktu, boleh ada masa percobaan maksimal 3 bulan, dan berhak atas pesangon jika terjadi PHK.
Baru menerima tawaran kerja dan bingung apakah statusnya kontrak atau tetap? Sebagai salah satu pendiri APRESI yang telah membantu lebih dari 300 klien di 30+ industri dan menempatkan 500+ kandidat, Talent Hunts sering menjelaskan perbedaan ini kepada kandidat sebelum mereka menandatangani penawaran. Artikel ini membandingkan PKWT dan PKWTT dalam satu tabel, lalu menjelaskan perbedaan yang paling berpengaruh bagi karyawan dan perusahaan.
PKWT Adalah dan PKWTT Adalah
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai pekerjaan tertentu selesai. Karyawan dengan PKWT disebut karyawan kontrak. Menurut PP 35/2021, PKWT dipakai untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, proyek, atau produk baru yang masih dalam percobaan. Penjelasan lengkapnya ada di artikel PKWT adalah.
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja tanpa batas waktu berakhir. Karyawan dengan PKWTT disebut karyawan tetap, dan hubungan kerjanya berlangsung sampai pensiun, resign, PHK, atau meninggal dunia. Penjelasan lengkapnya ada di artikel PKWTT adalah.
Keduanya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), serta PP No. 35 Tahun 2021. Sumber teks: peraturan.bpk.go.id.
Tabel Perbedaan PKWT dan PKWTT

Aspek |
PKWT |
PKWTT |
|---|---|---|
Kepanjangan |
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu |
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu |
Status |
Karyawan kontrak |
Karyawan tetap |
Jangka waktu |
Terbatas, maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan |
Tidak terbatas |
Bentuk perjanjian |
Wajib tertulis, dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin |
Boleh lisan, tetapi perusahaan wajib menerbitkan surat pengangkatan |
Jenis pekerjaan |
Sementara, musiman, proyek, atau produk baru |
Pekerjaan yang bersifat tetap |
Masa percobaan |
Tidak boleh; jika dicantumkan, batal demi hukum |
Boleh, maksimal 3 bulan |
Perpanjangan |
Bisa, selama total masa kontrak tidak melewati batas |
Tidak perlu |
Pencatatan |
Wajib dicatatkan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara daring |
Tidak ada kewajiban pencatatan serupa |
Berakhirnya hubungan kerja |
Saat jangka waktu habis atau pekerjaan selesai |
Saat pensiun, resign, PHK, atau meninggal dunia |
Hak saat hubungan kerja berakhir |
Uang kompensasi PKWT |
Uang pesangon, UPMK, dan UPH sesuai alasan PHK |
Jika diakhiri lebih awal |
Pihak yang mengakhiri membayar ganti rugi sebesar upah sisa kontrak |
Resign dengan pemberitahuan 30 hari, berhak uang penggantian hak dan uang pisah |
BPJS dan THR |
Wajib |
Wajib |
Penjelasan Perbedaan Utama
1. Jangka waktu
PKWT selalu punya batas, baik berdasarkan waktu maupun selesainya pekerjaan. Menurut PP 35/2021, total PKWT berdasarkan jangka waktu, termasuk perpanjangannya, maksimal 5 tahun. PKWTT tidak punya batas waktu sama sekali.
Catatan: UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 akan memperketat batas ini menjadi maksimal 2 tahun ditambah perpanjangan hingga 2 kali 1 tahun, atau total 4 tahun. Undang-undang ini belum berlaku karena masih dalam masa transisi.
2. Masa percobaan (probation)
Masa percobaan hanya boleh untuk karyawan PKWTT, maksimal 3 bulan, dengan upah tidak di bawah upah minimum. Jika kontrak PKWT mencantumkan masa percobaan, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerjanya tetap dihitung.
3. Berakhirnya hubungan kerja
PKWT berakhir otomatis saat jangka waktunya habis atau pekerjaannya selesai, tanpa perlu proses PHK. PKWTT hanya berakhir karena alasan yang diatur undang-undang, seperti pensiun, resign, PHK dengan alasan sah, atau meninggal dunia.
4. Uang kompensasi PKWT vs pesangon PKWTT
Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir, dengan masa kerja minimal 1 bulan:
- Masa kerja 12 bulan terus-menerus: 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
- Contoh: kontrak 6 bulan dengan upah Rp6.000.000, uang kompensasinya (6 / 12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Karyawan PKWTT yang di-PHK berhak atas uang pesangon (1 sampai 9 bulan upah), UPMK (2 sampai 10 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun ke atas), dan uang penggantian hak, dengan pengali sesuai alasan PHK. Tabel lengkapnya ada di artikel PKWTT adalah.
5. Resign sebelum waktunya
Karyawan PKWT yang mengakhiri kontrak sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai kontrak selesai (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan), kecuali kontrak mengatur lain. Karyawan PKWTT cukup mengajukan resign tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya. Baca juga aturan notice period.
Mana yang Lebih Baik: PKWT atau PKWTT?
Tidak ada jawaban tunggal. Keduanya sah dan punya fungsi masing-masing.
Untuk karyawan:
- PKWTT memberi kepastian kerja, perlindungan pesangon, dan biasanya akses ke benefit jangka panjang seperti program pensiun atau asuransi tambahan.
- PKWT bisa menjadi pilihan yang baik jika proyeknya bergengsi, gajinya lebih tinggi, atau Anda ingin membangun pengalaman di perusahaan atau industri baru. Pastikan Anda memahami durasi, peluang perpanjangan, dan uang kompensasinya.
Untuk perusahaan:
- PKWTT cocok untuk posisi inti dan jangka panjang. Status karyawan tetap juga membantu menarik kandidat terbaik dan mengurangi risiko mereka menerima counter offer.
- PKWT cocok untuk kebutuhan sementara, proyek, atau musim puncak. Pastikan jenis pekerjaannya memang memenuhi syarat PKWT agar tidak berubah menjadi PKWTT demi hukum.
Perusahaan yang membutuhkan karyawan kontrak tanpa repot mengurus administrasi bisa memakai layanan payroll dan Employer of Record Talent Hunts agar pencatatan kontrak, BPJS, dan pajak tetap patuh aturan.
Kapan PKWT Bisa Berubah Menjadi PKWTT?
Ada dua jalur.
1. Diangkat oleh perusahaan. Perusahaan menawarkan status karyawan tetap melalui surat pengangkatan atau perjanjian PKWTT baru, biasanya setelah kontrak berakhir atau berdasarkan kinerja. Tanyakan apakah masa kerja selama kontrak ikut dihitung, karena hal ini memengaruhi perhitungan pesangon di masa depan.
2. Demi hukum. PKWT yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang demi hukum berubah menjadi PKWTT. Contoh yang paling sering terjadi:
- PKWT dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap (Pasal 59 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja).
- PKWT tidak memenuhi syarat jenis pekerjaan atau jangka waktu yang diatur dalam undang-undang dan PP 35/2021.
Jika Anda merasa status PKWT Anda tidak sesuai aturan, diskusikan dulu dengan HR. Bila tidak ada penyelesaian, Anda bisa berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat atau ahli hukum ketenagakerjaan. Artikel ini bukan nasihat hukum.
Kesimpulan
PKWT dan PKWTT berbeda terutama dalam jangka waktu, masa percobaan, cara berakhirnya hubungan kerja, serta hak yang diterima di akhir: uang kompensasi untuk PKWT, pesangon untuk PKWTT. Sebelum menandatangani penawaran kerja, pastikan Anda tahu status yang ditawarkan dan hak-hak yang menyertainya.
Sedang mempertimbangkan tawaran kerja? Lihat lowongan kerja dari Talent Hunts atau kirim CV Anda. Konsultan kami bisa membantu Anda memahami penawaran sebelum memutuskan.
Untuk perusahaan: butuh karyawan tetap untuk posisi kunci atau tenaga kontrak untuk proyek? Tim headhunter Talent Hunts dan layanan payroll kami siap membantu.