Talent Hunts Indonesia logo Talent Hunts

PKWT Adalah: Arti, Aturan Terbaru & Hak Karyawan Kontrak

6 menit baca

PKWT Adalah: Arti, Aturan Terbaru & Hak Karyawan Kontrak

Status kontrak sering menjadi pertanyaan pertama kandidat saat menerima tawaran kerja, seperti apakah ini karyawan tetap atau kontrak? Berapa lama kontraknya, dan apa saja haknya?

Jawabannya ada pada jenis perjanjian kerja yang ditandatangani, dan salah satu yang paling umum di Indonesia adalah PKWT.

Sebagai firma executive search dan anggota pendiri APRESI (Asosiasi Perusahaan Rekrutmen dan Executive Search Indonesia), Talent Hunts Indonesia membantu lebih dari 300 klien dari 30+ industri menyusun penawaran kerja, termasuk untuk posisi kontrak. Kami juga mengelola karyawan kontrak klien lewat layanan Employer of Record (EoR).

Artikel ini menjelaskan arti PKWT, aturan yang berlaku sekarang, perubahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, hak karyawan kontrak, dan bedanya dengan PKWTT.

PKWT Adalah...

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 

Dalam bahasa sehari-hari, karyawan PKWT disebut karyawan kontrak. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 10 PP No. 35 Tahun 2021 (Hukumonline).

Lawan dari PKWT adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yaitu perjanjian untuk karyawan tetap.

Dasar Hukum PKWT

Aturan PKWT yang berlaku saat ini:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Perubahan yang akan datang. Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang menyatukan aturan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja (Bernas). 

Menurut Kemnaker, aturan baru berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak UU diundangkan (CNBC Indonesia). Selama masa itu, aturan PKWT di PP 35/2021 tetap menjadi acuan. Ringkasan perubahannya ada di bagian jangka waktu di bawah.

Jenis PKWT dan Pekerjaan yang Boleh Memakai PKWT

PP 35/2021 membagi PKWT menjadi dua jenis (Hukumonline):

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu. Kontrak dengan tanggal mulai dan tanggal berakhir yang jelas, misalnya kontrak 1 tahun untuk proyek implementasi sistem. Dipakai untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berkaitan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam percobaan.
  2. PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Kontrak berakhir ketika pekerjaannya selesai, misalnya pembangunan satu gedung. Jika pekerjaan selesai lebih cepat, PKWT berakhir demi hukum saat itu juga. Jika belum selesai, kontrak dapat diperpanjang sampai pekerjaan selesai.

Pekerjaan harian lepas, yang dibayar berdasarkan kehadiran untuk pekerjaan yang tidak tetap, juga dapat dibuat dalam bentuk PKWT.

PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang terus-menerus dan menjadi bagian inti proses bisnis. Jika perusahaan melanggar, PKWT tersebut demi hukum berubah menjadi PKWTT (Pasal 59 ayat 3 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja).

Syarat Sah PKWT

  • Dibuat tertulis, memuat identitas para pihak, jabatan, tempat kerja, upah, hak dan kewajiban, serta jangka waktu kontrak.
  • Menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kontrak boleh dibuat dalam dua bahasa, tetapi versi bahasa Indonesia yang berlaku jika ada perbedaan tafsir.
  • Tidak boleh ada masa percobaan. Jika PKWT mensyaratkan probation, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerjanya tetap dihitung (Gadjian).
  • Dicatatkan oleh pengusaha ke dinas ketenagakerjaan, secara daring paling lama 3 hari kerja sejak ditandatangani.

Jangka Waktu dan Perpanjangan PKWT

Menurut aturan yang berlaku sekarang, PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangannya (Pasal 8 PP 35/2021). Kontrak boleh diperpanjang jika pekerjaannya belum selesai, selama totalnya tidak melewati 5 tahun (Hukumonline). Batasnya adalah total durasi, bukan jumlah kontrak.

Contoh: kontrak awal 2 tahun, diperpanjang 2 tahun, lalu diperpanjang 1 tahun. Totalnya 5 tahun dan masih sesuai aturan. Setelah itu, perusahaan harus memilih: mengakhiri hubungan kerja atau mengangkat karyawan menjadi PKWTT.

infografis berapa lama kontrak PKWT

Apa yang Berubah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan?

Menurut pemberitaan, UU yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 memperpendek batas PKWT: kontrak paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang paling banyak dua kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 1 tahun, sehingga totalnya maksimal 4 tahun (Talenta).

Perlu dicatat:

  • Belum berlaku. Aturan baru berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak UU diundangkan (CNBC Indonesia).
  • Naskah resmi belum dipublikasikan saat artikel ini ditulis, dan peraturan pelaksananya belum terbit. Termasuk yang belum jelas: perlakuan untuk kontrak PKWT yang sedang berjalan.
  • Bagi perusahaan, ini saat yang tepat untuk meninjau ulang kontrak yang durasi totalnya akan lewat 4 tahun.

Artikel ini akan kami perbarui setelah naskah resmi dan aturan pelaksananya terbit.

Hak Karyawan PKWT

Karyawan kontrak punya hak dasar yang sama dengan karyawan tetap selama masa kontraknya. Yang berbeda hanya batas waktu hubungan kerja dan apa yang diterima saat hubungan kerja berakhir.

  • Upah minimal sesuai upah minimum (UMP atau UMK) yang berlaku di lokasi kerja.
  • BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja.
  • THR keagamaan, proporsional untuk masa kerja minimal 1 bulan dan 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih.
  • Cuti tahunan 12 hari setelah bekerja 12 bulan terus-menerus, serta cuti lain yang diatur undang-undang.
  • Upah lembur jika bekerja melebihi jam kerja.
  • Uang kompensasi PKWT saat kontrak berakhir (dijelaskan di bawah).
  • Salinan kontrak yang ditandatangani kedua pihak.

Kewajiban perusahaan yang sering terlewat: mencatatkan PKWT, tidak memberlakukan masa percobaan, dan membayar uang kompensasi di akhir setiap periode kontrak. Penjelasan komponen imbalan karyawan secara umum ada di artikel kompensasi adalah.

Perusahaan yang ingin mempekerjakan karyawan kontrak tanpa repot mengurus administrasi kontrak, payroll, dan BPJS bisa memakai layanan Employer of Record (EoR) dan payroll Talent Hunts Indonesia.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan utamanya ada pada batas waktu, jenis pekerjaan, masa percobaan, dan apa yang diterima saat hubungan kerja berakhir.

infografis perbedaan PKWT dan PKWTT

Dari sisi bisnis, PKWT cocok untuk kebutuhan tenaga kerja yang memang sementara, misalnya proyek atau lonjakan musiman. Untuk peran inti yang akan terus ada, PKWTT memberi kepastian bagi kedua pihak dan biasanya lebih menarik bagi kandidat berpengalaman. Pertimbangan lengkapnya kami bahas di artikel contract vs full-time employment (bahasa Inggris).

Saat PKWT Berakhir: Kompensasi dan Kemungkinan Diangkat Tetap

Uang kompensasi PKWT wajib dibayar saat kontrak berakhir kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Jika kontrak diperpanjang, kompensasi dibayar di akhir setiap periode kontrak. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (Pasal 15 PP 35/2021) (Hukumonline).

Besarnya dihitung dengan rumus:

Uang kompensasi = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah

Contoh: kontrak 12 bulan dengan upah Rp8.000.000 per bulan menghasilkan kompensasi Rp8.000.000. Kontrak 6 bulan dengan upah yang sama menghasilkan Rp4.000.000.

Jika Kontrak Diputus Sebelum Waktunya

Pihak yang mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya selesai, di luar alasan yang dibenarkan undang-undang, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah sampai berakhirnya kontrak (Pasal 62 UU 13/2003). Karyawan tetap berhak atas uang kompensasi untuk masa kerja yang sudah dijalani.

Kapan PKWT Berubah Menjadi Karyawan Tetap?

PKWT demi hukum menjadi PKWTT antara lain jika:

  • dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
  • tidak dibuat secara tertulis;
  • melewati batas jangka waktu yang diatur.

Di luar itu, perusahaan bisa mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap kapan saja melalui perjanjian atau surat pengangkatan baru. Banyak perusahaan melakukannya setelah kontrak pertama untuk mempertahankan karyawan yang berkinerja baik.

Contoh Kerangka Kontrak PKWT

Kontrak PKWT yang lengkap minimal memuat bagian berikut. Gunakan sebagai daftar periksa, bukan pengganti nasihat hukum.

  1. Identitas para pihak: nama dan alamat perusahaan, nama, NIK, dan alamat karyawan.
  2. Jabatan dan uraian pekerjaan, termasuk alasan pekerjaan tersebut bersifat sementara.
  3. Tempat kerja.
  4. Jangka waktu: tanggal mulai dan tanggal berakhir, atau pekerjaan yang menjadi dasar berakhirnya kontrak.
  5. Upah dan cara pembayaran: gaji pokok, tunjangan, dan tanggal gajian.
  6. Hak dan kewajiban: jam kerja, cuti, lembur, BPJS, THR, dan uang kompensasi PKWT.
  7. Ketentuan berakhirnya kontrak dan ganti rugi jika diakhiri lebih awal.
  8. Penyelesaian perselisihan.
  9. Tempat dan tanggal penandatanganan, serta tanda tangan kedua pihak.

Kesimpulan

PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Saat ini PKWT paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, wajib tertulis dan dicatatkan, tanpa masa percobaan, dan diakhiri dengan uang kompensasi. Batas waktunya akan berubah setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan berlaku, jadi perusahaan sebaiknya mulai meninjau kontrak yang sedang berjalan.

Butuh karyawan kontrak untuk proyek atau ekspansi tanpa repot mengurus kontrak, payroll, dan BPJS? Gunakan layanan EoR dan payroll Talent Hunts Indonesia, atau hubungi kami untuk konsultasi. Bagi pencari kerja, lihat lowongan kerja yang sedang kami buka.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan.

Sumber

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PKWT sama dengan kontrak?

Ya. PKWT adalah istilah resmi untuk perjanjian kerja kontrak, sehingga karyawan PKWT disebut karyawan kontrak. Bedanya dengan kontrak kerja secara umum: istilah "kontrak kerja" bisa merujuk pada PKWT maupun PKWTT, sedangkan PKWT selalu berarti hubungan kerja dengan batas waktu.

Apakah PKWT gajinya UMR?

Gaji karyawan PKWT tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di lokasi kerja (UMP atau UMK, yang sehari-hari sering disebut UMR). Upah minimum adalah batas bawah untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, jadi gaji PKWT boleh lebih tinggi sesuai jabatan, pengalaman, dan kesepakatan.

Apakah PKWT itu karyawan tetap?

Bukan. Karyawan PKWT adalah karyawan kontrak dengan batas waktu. Karyawan tetap memakai PKWTT. Namun PKWT bisa berubah menjadi PKWTT, baik karena diangkat oleh perusahaan maupun demi hukum jika kontraknya melanggar aturan, misalnya dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Berapa lama masa kontrak PKWT?

Menurut aturan yang berlaku sekarang (PP 35/2021), PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada Oktober 2026 memperpendeknya menjadi paling lama 2 tahun, dengan perpanjangan paling banyak dua kali masing-masing 1 tahun, tetapi aturan ini baru berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan.

Mencari peran berikutnya, atau ingin merekrut pemimpin senior? Konsultan kami siap membantu.

Hubungi kami

← Semua artikel Lihat lowongan Kirim CV Anda

Daftar isi