Talent Hunts Indonesia logo Talent Hunts

PKWTT Adalah: Pengertian, Ciri, Aturan & Hak Karyawan Tetap

5 menit baca

PKWTT Adalah: Pengertian, Ciri, Aturan & Hak Karyawan Tetap

Selamat, Anda ditawari posisi sebagai karyawan tetap. Di surat penawaran atau perjanjian kerja, mungkin Anda menemukan istilah PKWTT. Apa artinya? Dan apa saja yang berubah dibanding karyawan kontrak?

Sebagai salah satu pendiri APRESI yang telah membantu lebih dari 300 klien di 30+ industri dan menempatkan 500+ kandidat, Talent Hunts sering mendampingi kandidat dan perusahaan saat menyusun penawaran kerja karyawan tetap. 

Artikel ini menjelaskan arti PKWTT, ciri dan syaratnya, aturan masa probation, hak karyawan tetap, hingga tabel pesangon jika terjadi PHK.

PKWTT Adalah

PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang tidak memiliki batas waktu berakhir. Karyawan dengan PKWTT disebut karyawan tetap. Hubungan kerjanya berlangsung sampai karyawan pensiun, meninggal dunia, resign, atau terjadi PHK sesuai aturan.

Jadi, PKWTT artinya status kerja permanen. Berbeda dengan karyawan kontrak, karyawan PKWTT tidak perlu memperpanjang kontrak setiap periode, boleh menjalani masa probation, dan berhak atas pesangon jika di-PHK.

Kebalikan dari PKWTT adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak kerja. Penjelasan lengkap tentang aturan karyawan kontrak ada di artikel PKWT adalah.

Dasar Hukum PKWTT

Aturan PKWTT di Indonesia bersumber dari tiga regulasi utama:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama Pasal 56 (jenis perjanjian kerja), Pasal 60 (masa percobaan), dan Pasal 63 (surat pengangkatan untuk PKWTT lisan).
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sebagian pasal UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PHK dan pesangon di Pasal 156.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK. PP ini mengatur besaran pesangon dan pengalinya berdasarkan alasan PHK.

Sumber teks peraturan: peraturan.bpk.go.id.

Catatan: DPR telah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini belum berlaku karena masih dalam masa transisi, dan kabarnya akan mengubah sebagian aturan, termasuk pengali pesangon. Sampai aturan baru berlaku resmi, ketentuan di atas tetap menjadi acuan. Artikel ini bukan nasihat hukum.

Ciri dan Syarat PKWTT

PKWTT memiliki beberapa ciri yang membedakannya dari kontrak kerja biasa:

  1. Tidak ada tanggal berakhir. Hubungan kerja berlangsung terus sampai ada alasan berakhir yang sah, seperti pensiun, resign, atau PHK.
  2. Boleh dibuat lisan atau tertulis. Berbeda dengan PKWT yang wajib tertulis, PKWTT boleh dibuat secara lisan. Namun jika lisan, perusahaan wajib menerbitkan surat pengangkatan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan) yang memuat setidaknya nama dan alamat karyawan, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah.
  3. Untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pekerjaan inti yang berlangsung terus-menerus dan tidak dibatasi waktu seharusnya diisi karyawan PKWTT, bukan kontrak.
  4. Boleh ada masa probation. Hanya PKWTT yang boleh mensyaratkan masa percobaan.
  5. Ada pesangon saat PHK. Karyawan PKWTT berhak atas uang pesangon, UPMK, dan UPH sesuai masa kerja dan alasan PHK.

Meskipun boleh lisan, perjanjian tertulis jauh lebih aman bagi kedua pihak. Pastikan perjanjian atau surat pengangkatan Anda mencantumkan jabatan, upah, tunjangan, dan tanggal mulai kerja.

Masa Probation PKWTT

Masa probation atau masa percobaan adalah periode awal ketika perusahaan menilai kecocokan karyawan baru. Aturannya ada di Pasal 60 UU Ketenagakerjaan:

Aturan

Ketentuan

Berlaku untuk

Hanya karyawan PKWTT

Durasi maksimal

3 bulan

Upah selama probation

Tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku

Bentuk

Dicantumkan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan

Probation di kontrak PKWT

Batal demi hukum, dan masa kerjanya tetap dihitung

Bolehkah probation diperpanjang? Total masa percobaan tidak boleh lebih dari 3 bulan. Perpanjangan yang melewati batas itu tidak sah, sehingga perusahaan tidak bisa memakai alasan "tidak lolos probation" untuk mengakhiri hubungan kerja di luar periode 3 bulan tersebut.

Apa yang terjadi setelah probation? Jika lolos, status karyawan tetap berjalan tanpa perlu kontrak baru. Banyak perusahaan menerbitkan surat keterangan lulus probation atau penyesuaian benefit, misalnya mulai berlakunya asuransi kesehatan tambahan.

Tips untuk karyawan: minta target dan kriteria penilaian probation secara tertulis di minggu pertama, lalu jadwalkan check-in dengan atasan setiap bulan agar tidak ada kejutan di akhir masa percobaan.

Hak Karyawan PKWTT

Karyawan tetap mendapat hak normatif yang sama dengan karyawan lain, ditambah beberapa hak yang khusus terkait status permanennya.

Hak

Keterangan

Upah

Minimal upah minimum (UMP/UMK) dan dibayar sesuai perjanjian

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Wajib didaftarkan sejak mulai bekerja, termasuk saat probation

THR

Setelah masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, proporsional jika belum 12 bulan

Cuti tahunan

Minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan berturut-turut

Lembur

Upah lembur untuk kerja melebihi jam kerja normal

Kepastian kerja

Tidak perlu perpanjangan kontrak; PHK harus memenuhi alasan dan prosedur yang sah

Pesangon, UPMK, UPH

Dibayar saat PHK sesuai masa kerja dan alasan PHK

Uang pisah

Saat resign dengan memenuhi syarat, besarnya sesuai PK, PP, atau PKB

Selain hak normatif, banyak perusahaan memberikan benefit tambahan khusus karyawan tetap, misalnya asuransi kesehatan swasta, program pensiun, bonus tahunan, atau tunjangan jabatan. Benefit ini tidak diwajibkan undang-undang, jadi cek perjanjian kerja dan peraturan perusahaan Anda.

PHK dan Pesangon Karyawan PKWTT

Inilah perbedaan terbesar PKWTT dibanding kontrak. Jika di-PHK, karyawan tetap berhak atas tiga komponen sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan (diubah UU Cipta Kerja) dan PP 35/2021:

  1. Uang pesangon (UP): 1 sampai 9 bulan upah, tergantung masa kerja.
  2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK): 2 sampai 10 bulan upah, mulai masa kerja 3 tahun.
  3. Uang penggantian hak (UPH): sisa cuti tahunan, ongkos pulang, dan hak lain dalam PK, PP, atau PKB.

Tabel pesangon, UPMK, dan UPH karyawan PKWTT menurut PP 35/2021.

Pengali berdasarkan alasan PHK. Uang pesangon tidak selalu dibayar penuh. PP 35/2021 menetapkan pengali berbeda untuk setiap alasan PHK, misalnya 0,5 kali untuk efisiensi karena perusahaan rugi atau pailit, 1 kali untuk efisiensi demi mencegah kerugian, 1,75 kali untuk pensiun, dan 2 kali jika karyawan meninggal dunia. UPMK umumnya dibayar 1 kali.

Contoh perhitungan:

Budi bekerja 6 tahun 7 bulan dengan upah Rp10.000.000 per bulan, punya sisa cuti 10 hari, dan di-PHK karena perusahaan pailit.

  • Uang pesangon = 0,5 x 7 x Rp10.000.000 = Rp35.000.000
  • UPMK = 1 x 3 x Rp10.000.000 = Rp30.000.000
  • UPH cuti = (10 / 25) x Rp10.000.000 = Rp4.000.000
  • Total = Rp69.000.000

Upah yang dipakai adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Pesangon juga dikenai PPh 21 final dengan tarif khusus. Untuk kasus nyata, hitung bersama HR atau konsultan hukum karena PK, PP, atau PKB perusahaan bisa memberikan ketentuan yang lebih baik.

Perubahan PKWT Menjadi PKWTT

Karyawan kontrak bisa menjadi karyawan tetap melalui dua jalur.

1. Diangkat oleh perusahaan. Ini jalur paling umum. Setelah kontrak berakhir atau di tengah kontrak, perusahaan menawarkan status permanen melalui surat pengangkatan atau perjanjian PKWTT baru. Masa kerja selama kontrak biasanya tidak otomatis dihitung untuk pesangon, kecuali disepakati lain, jadi tanyakan hal ini saat menerima pengangkatan.

2. Demi hukum. PKWT yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang demi hukum berubah menjadi PKWTT. Contoh yang paling sering terjadi adalah PKWT yang dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap (Pasal 59 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja). Selain itu, masa percobaan yang dicantumkan dalam PKWT batal demi hukum.

Sudut pandang Talent Hunts. Dalam proses rekrutmen, kami sering melihat kandidat yang lebih memilih tawaran PKWTT meskipun gajinya sedikit lebih rendah, karena kepastian kerja dan pesangon. Bagi perusahaan, menawarkan PKWTT untuk posisi inti membantu menarik kandidat terbaik dan menekan risiko kandidat menerima counter offer. Untuk kebutuhan sementara atau proyek, perusahaan dapat memakai karyawan kontrak, termasuk melalui layanan payroll dan Employer of Record Talent Hunts agar administrasi kontrak, BPJS, dan pajak tetap patuh aturan.

Ingin membandingkan kedua status secara detail? Baca aturan karyawan kontrak di artikel PKWT adalah.

Kesimpulan

PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu yang menjadikan Anda karyawan tetap. Dibanding kontrak, PKWTT memberi kepastian kerja yang lebih besar: boleh ada probation maksimal 3 bulan, tidak perlu perpanjangan kontrak, dan ada pesangon, UPMK, serta UPH jika terjadi PHK. Sebelum menandatangani, pastikan perjanjian atau surat pengangkatan Anda mencantumkan jabatan, upah, tunjangan, dan ketentuan probation dengan jelas.

Mencari posisi karyawan tetap? Lihat lowongan kerja dari Talent Hunts atau kirim CV Anda agar konsultan kami bisa mencocokkan Anda dengan peluang yang sesuai.

Untuk perusahaan: butuh karyawan tetap untuk posisi kunci? Tim headhunter Talent Hunts membantu merancang penawaran PKWTT yang kompetitif, dari benchmark gaji sampai negosiasi dengan kandidat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PKWTT adalah karyawan tetap?

Ya. PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu, sehingga karyawan yang terikat PKWTT disebut karyawan tetap atau karyawan permanen.

Apakah PKWTT dapat pesangon?

Ya. Karyawan PKWTT yang di-PHK berhak atas uang pesangon, UPMK (jika masa kerja minimal 3 tahun), dan uang penggantian hak. Besarannya tergantung masa kerja dan alasan PHK. Jika resign atas kemauan sendiri, karyawan tidak mendapat pesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Berapa lama probation PKWTT?

Maksimal 3 bulan, dan selama probation upah tidak boleh di bawah upah minimum. Masa percobaan hanya boleh diterapkan pada PKWTT.

Apa beda PKWT dan PKWTT?

PKWT adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, wajib tertulis, tanpa probation, dan mendapat uang kompensasi saat kontrak berakhir. PKWTT tidak memiliki batas waktu, boleh lisan dengan surat pengangkatan, boleh ada probation, dan mendapat pesangon saat PHK.

Apakah karyawan PKWTT bisa di-PHK?

Bisa, tetapi hanya dengan alasan yang diatur undang-undang, misalnya efisiensi, pelanggaran berat setelah surat peringatan, atau perusahaan tutup, dan melalui prosedur yang sah. Perusahaan wajib membayar hak karyawan sesuai alasan PHK tersebut.

Mencari peran berikutnya, atau ingin merekrut pemimpin senior? Konsultan kami siap membantu.

Hubungi kami

← Semua artikel Lihat lowongan Kirim CV Anda

Daftar isi