Talent Hunts Indonesia logo Talent Hunts

Uang Kompensasi PKWT: Aturan, Cara Hitung, dan Kapan Cair

4 menit baca

Uang Kompensasi PKWT: Aturan, Cara Hitung, dan Kapan Cair

Kontrak kerja Anda akan berakhir bulan depan. Apakah Anda berhak menerima uang kompensasi? Berapa jumlahnya, dan kapan dibayarkan? Pertanyaan ini sering muncul dari karyawan kontrak maupun HR yang mengurus administrasi akhir kontrak.

Sebagai salah satu pendiri APRESI yang telah membantu lebih dari 300 klien di 30+ industri dan menempatkan 500+ kandidat, Talent Hunts juga mengelola payroll karyawan kontrak untuk klien, termasuk menghitung uang kompensasi PKWT. Artikel ini menjelaskan aturannya, rumus, contoh perhitungan, dan kapan uang kompensasi cair.

Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?

Uang kompensasi PKWT adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan kontrak (PKWT) saat kontraknya berakhir. Besarnya dihitung dari masa kerja: 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan, dan proporsional untuk masa kerja lebih pendek atau lebih panjang. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 15 sampai 17 PP No. 35 Tahun 2021.

Uang kompensasi PKWT diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja dan diatur rinci dalam PP 35/2021. Penjelasan lengkap tentang status karyawan kontrak ada di artikel PKWT adalah.

Siapa yang Berhak Mendapat Uang Kompensasi PKWT?

Menurut Pasal 15 PP 35/2021:

  • Karyawan dengan PKWT, baik berdasarkan jangka waktu maupun selesainya pekerjaan tertentu.
  • Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 bulan tidak berhak atas uang kompensasi.
  • Tidak berlaku untuk tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan dengan PKWT.

Uang kompensasi juga tetap wajib dibayar jika PKWT berakhir lebih awal, baik karena perusahaan maupun karyawan yang mengakhirinya (Pasal 17). Besarnya dihitung dari masa kerja yang sudah dijalani.

Karyawan tetap (PKWTT) tidak mendapat uang kompensasi PKWT, karena haknya saat PHK berupa pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Lihat penjelasannya di artikel PKWTT adalah.

Rumus Uang Kompensasi PKWT

Pasal 16 PP 35/2021 mengatur besaran uang kompensasi sebagai berikut:

Masa kerja

Besaran uang kompensasi

12 bulan secara terus-menerus

1 bulan upah

1 bulan sampai kurang dari 12 bulan

(masa kerja / 12) x 1 bulan upah

Lebih dari 12 bulan

(masa kerja / 12) x 1 bulan upah

Jadi, rumus umumnya:

Uang kompensasi PKWT = (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah

Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transportasi yang dihitung per kehadiran, tidak dimasukkan.

Rumus dan contoh perhitungan uang kompensasi PKWT.

Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Misalkan upah (gaji pokok + tunjangan tetap) karyawan adalah Rp5.000.000 per bulan.

Situasi

Perhitungan

Uang kompensasi

Kontrak 3 bulan, selesai

(3 / 12) x Rp5.000.000

Rp1.250.000

Kontrak 6 bulan, selesai

(6 / 12) x Rp5.000.000

Rp2.500.000

Kontrak 12 bulan, selesai

(12 / 12) x Rp5.000.000

Rp5.000.000

Kontrak 18 bulan, selesai

(18 / 12) x Rp5.000.000

Rp7.500.000

Kontrak 24 bulan, selesai

(24 / 12) x Rp5.000.000

Rp10.000.000

Kontrak 12 bulan, berakhir setelah 8 bulan

(8 / 12) x Rp5.000.000

Rp3.333.333

Contoh kasus. Rina bekerja sebagai staf administrasi dengan kontrak 6 bulan. Gaji pokoknya Rp4.500.000, tunjangan jabatan Rp500.000, dan uang makan Rp25.000 per hari kehadiran. Upah yang dipakai adalah Rp4.500.000 + Rp500.000 = Rp5.000.000, karena uang makan termasuk tunjangan tidak tetap. Saat kontraknya selesai, Rina berhak atas uang kompensasi sebesar (6 / 12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Kapan Uang Kompensasi PKWT Cair?

Uang kompensasi diberikan pada saat PKWT berakhir (Pasal 15 ayat (2) PP 35/2021). Dalam praktik, banyak perusahaan membayarnya bersama gaji terakhir. PP 35/2021 tidak menetapkan jumlah hari tertentu, jadi cek juga ketentuan di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan Anda.

Jika kontrak diperpanjang. Uang kompensasi dibayar saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan berakhir. Untuk masa perpanjangan, uang kompensasi berikutnya dibayar setelah masa perpanjangan selesai (Pasal 15 ayat (4)). Contoh: kontrak 12 bulan diperpanjang 6 bulan. Karyawan menerima 1 bulan upah di akhir 12 bulan pertama, lalu 6/12 bulan upah di akhir perpanjangan.

Jika kontrak berakhir lebih awal atau karyawan resign. Perusahaan tetap wajib membayar uang kompensasi sesuai masa kerja yang sudah dijalani (Pasal 17). Namun pihak yang mengakhiri kontrak sebelum waktunya, termasuk karyawan yang resign, wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai kontrak seharusnya berakhir (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan), kecuali kontrak mengatur lain.

Kompensasi PKWT vs Pesangon

Aspek

Uang kompensasi PKWT

Pesangon

Untuk siapa

Karyawan kontrak (PKWT)

Karyawan tetap (PKWTT)

Kapan dibayar

Saat PKWT berakhir, termasuk berakhir lebih awal

Saat terjadi PHK

Dasar hukum

Pasal 15 sampai 17 PP 35/2021

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021

Besaran

(masa kerja / 12) x 1 bulan upah

1 sampai 9 bulan upah, ditambah UPMK dan UPH, dengan pengali sesuai alasan PHK

Tergantung alasan berakhir?

Tidak

Ya

Jika Perusahaan Tidak Membayar

  1. Bicarakan dengan HR secara tertulis. Tanyakan kapan uang kompensasi dibayar dan bagaimana perhitungannya.
  2. Lakukan perundingan bipartit. Jika tidak ada kejelasan, ajukan perundingan bipartit dengan perusahaan dan simpan notulanya.
  3. Ajukan mediasi ke dinas ketenagakerjaan. Jika bipartit gagal, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
  4. Pengadilan Hubungan Industrial. Upaya terakhir jika mediasi tidak berhasil.

Simpan dokumen penting seperti kontrak kerja, slip gaji, dan surat keterangan berakhirnya kontrak. Artikel ini bukan nasihat hukum; untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan.

Tips untuk Karyawan dan Perusahaan

Untuk karyawan kontrak:

  • Catat tanggal mulai dan berakhirnya setiap kontrak, termasuk perpanjangan.
  • Cek komponen upah di slip gaji: mana yang termasuk tunjangan tetap dan tidak tetap.
  • Tanyakan kepada HR sejak awal kapan uang kompensasi dibayarkan.

Untuk perusahaan:

  • Siapkan anggaran uang kompensasi sejak kontrak dibuat, terutama jika mempekerjakan banyak karyawan kontrak.
  • Pastikan sistem payroll menghitung uang kompensasi secara otomatis di setiap akhir kontrak dan perpanjangan.
  • Dokumentasikan perhitungan dan bukti pembayaran untuk keperluan audit.

Mengelola puluhan atau ratusan kontrak dengan tanggal berakhir yang berbeda rawan terlewat. Melalui layanan payroll dan Employer of Record (EoR), Talent Hunts membantu perusahaan menghitung dan membayar uang kompensasi PKWT, BPJS, dan PPh 21 secara tepat waktu. Pelajari juga manfaat payroll outsourcing di Indonesia.

Kesimpulan

Uang kompensasi PKWT adalah hak karyawan kontrak dengan masa kerja minimal 1 bulan, dibayar saat kontrak berakhir dengan rumus (masa kerja / 12) x 1 bulan upah. Hak ini tetap berlaku saat kontrak diperpanjang atau berakhir lebih awal. Bagi perusahaan, menghitung dan membayarnya tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari menjaga reputasi sebagai pemberi kerja.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa jumlah uang kompensasi PKWT?

Besarnya dihitung dengan rumus (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah, dengan upah berupa gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk masa kerja 12 bulan, uang kompensasinya sama dengan 1 bulan upah.

Kerja 2 tahun dapat kompensasi berapa?

Jika bekerja dengan satu kontrak 24 bulan, uang kompensasinya (24 / 12) x 1 bulan upah, atau 2 bulan upah, dibayar saat kontrak berakhir. Jika terdiri dari kontrak 12 bulan lalu diperpanjang 12 bulan, Anda menerima 1 bulan upah di akhir kontrak pertama dan 1 bulan upah lagi di akhir perpanjangan. Totalnya tetap 2 bulan upah, dengan catatan upahnya tidak berubah.

Kontrak 3 bulan apakah dapat kompensasi?

Ya. Uang kompensasi berlaku untuk masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Untuk kontrak 3 bulan, besarnya (3 / 12) x 1 bulan upah, atau seperempat dari upah sebulan.

Kapan kompensasi PKWT cair?

Uang kompensasi dibayar saat PKWT berakhir. Jika kontrak diperpanjang, uang kompensasi dibayar di akhir kontrak awal dan lagi di akhir masa perpanjangan. Dalam praktik, banyak perusahaan membayarnya bersama gaji terakhir.

Mencari peran berikutnya, atau ingin merekrut pemimpin senior? Konsultan kami siap membantu.

Hubungi kami

← Semua artikel Lihat lowongan Kirim CV Anda

Daftar isi