Baru diterima kerja dan di surat penawaran tertulis "masa probation 3 bulan"? Banyak karyawan baru bertanya-tanya: apa artinya, apakah gajinya penuh, dan bagaimana kalau tidak lolos? HR juga sering bingung soal batas waktu dan siapa saja yang boleh diberi masa percobaan.
Sebagai salah satu pendiri APRESI yang telah membantu lebih dari 300 klien di 30+ industri dan menempatkan 500+ kandidat, Talent Hunts mendampingi kandidat dan klien melewati masa probation setelah setiap penempatan. Artikel ini merangkum aturannya, hak karyawan, tips lolos, dan checklist evaluasi untuk HR.
Probation Adalah
Probation adalah masa percobaan kerja, yaitu periode awal ketika perusahaan menilai apakah karyawan baru cocok dengan pekerjaan dan budaya kerjanya, sekaligus kesempatan karyawan menilai perusahaan. Di Indonesia, masa probation maksimal 3 bulan dan hanya boleh diterapkan pada karyawan tetap (PKWTT).
Jadi, probation artinya masa uji coba sebelum status karyawan tetap berjalan penuh tanpa evaluasi khusus. Istilah resminya dalam undang-undang adalah masa percobaan.
Aturan Masa Probation di Indonesia
Masa percobaan diatur dalam Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kini berlaku bersama perubahan dari UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Poin-poin utamanya:

- Maksimal 3 bulan. Masa percobaan tidak boleh lebih dari 3 bulan.
- Hanya untuk karyawan tetap (PKWTT). Probation tidak boleh diterapkan pada karyawan kontrak. Jika kontrak PKWT mencantumkan masa percobaan, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerjanya tetap dihitung. Lihat perbedaan lengkapnya di artikel PKWT adalah dan PKWTT adalah.
- Wajib tertulis. Masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan. Jika tidak tertulis, karyawan dianggap tidak menjalani masa percobaan.
- Upah tidak di bawah upah minimum. Perusahaan tidak boleh membayar karyawan probation di bawah UMP/UMK yang berlaku.
Sumber teks peraturan: peraturan.bpk.go.id. Artikel ini bukan nasihat hukum.
Hak dan Kewajiban Karyawan Selama Probation
Karyawan probation adalah karyawan sah perusahaan. Hak normatifnya sama dengan karyawan lain sejak hari pertama bekerja.
Hak |
Keterangan |
|---|---|
Upah |
Minimal UMP/UMK. Boleh lebih rendah dari gaji setelah lolos probation jika disepakati, tetapi tidak di bawah upah minimum |
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan |
Wajib didaftarkan sejak mulai bekerja |
Jam kerja dan lembur |
Sama dengan karyawan lain, termasuk upah lembur |
THR |
Berhak setelah masa kerja 1 bulan terus-menerus, dihitung proporsional |
Cuti tahunan |
Dihitung sejak hari pertama; hak cuti 12 hari muncul setelah 12 bulan bekerja, kecuali peraturan perusahaan lebih baik |
Benefit tambahan |
Tergantung kebijakan perusahaan; beberapa benefit seperti asuransi swasta baru berlaku setelah lolos probation |
Apakah gaji probation dibayar penuh? Tergantung kesepakatan dalam perjanjian kerja. Sebagian perusahaan membayar gaji penuh sejak awal, sebagian lain memberi gaji probation yang sedikit lebih rendah. Yang pasti, angkanya tidak boleh di bawah upah minimum.
Kewajiban karyawan selama probation
Selain hak, karyawan probation juga punya kewajiban yang sama dengan karyawan lain:
- Mematuhi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, termasuk jam kerja, tata tertib, dan kode etik.
- Menjalankan tugas sesuai jabatan dan berupaya mencapai target probation yang disepakati.
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, termasuk data klien dan strategi bisnis.
- Mengikuti proses evaluasi, seperti check-in dengan atasan dan penilaian akhir probation.
- Memberi pemberitahuan sesuai ketentuan jika ingin resign, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Bolehkah Masa Probation Diperpanjang?
Undang-undang menetapkan batas maksimal 3 bulan. Artinya, perpanjangan hanya mungkin jika total masa percobaan tetap tidak melebihi 3 bulan, misalnya probation awal 2 bulan lalu diperpanjang 1 bulan, dan perpanjangan itu dituangkan secara tertulis.
Perpanjangan yang membuat total masa percobaan lebih dari 3 bulan tidak sesuai aturan. Setelah lewat 3 bulan, perusahaan tidak bisa lagi memakai alasan "tidak lolos probation" untuk mengakhiri hubungan kerja, dan karyawan diperlakukan sebagai karyawan tetap dengan perlindungan penuh.
Tips untuk HR: jika butuh waktu evaluasi lebih panjang untuk posisi tertentu, tetapkan probation 2 bulan di awal agar masih ada ruang perpanjangan 1 bulan bila diperlukan.
Resign atau Diberhentikan Saat Probation
Jika karyawan ingin resign. Karyawan probation tetap boleh mengundurkan diri. Aturan umum resign adalah pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tetapi banyak perusahaan menetapkan masa pemberitahuan yang lebih singkat selama probation, misalnya 7 sampai 14 hari. Cek perjanjian kerja Anda, dan baca juga aturan lengkapnya di artikel notice period adalah.
Jika perusahaan memutuskan karyawan tidak lolos. Perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja karyawan PKWTT yang tidak lolos masa percobaan, asalkan masa percobaan tercantum tertulis dan keputusan diambil dalam batas 3 bulan. Menurut ulasan Hukumonline, dalam kondisi ini perusahaan tidak wajib membayar pesangon, tetapi karyawan tetap berhak atas upah sampai hari terakhir bekerja. Hak lain seperti sisa cuti atau THR proporsional mengikuti perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Jika masa percobaan dicantumkan di kontrak PKWT. Probation itu batal demi hukum. Jika perusahaan mengakhiri kontrak lebih awal dengan alasan "tidak lolos probation", perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai kontrak berakhir, ditambah uang kompensasi PKWT.
Agar keputusan adil, perusahaan sebaiknya menyampaikan kriteria penilaian sejak awal dan mendokumentasikan setiap evaluasi.
Tips Lolos Masa Probation
- Minta target secara tertulis di minggu pertama. Tanyakan kepada atasan apa yang dianggap "berhasil" dalam 3 bulan, lengkap dengan angka atau hasil yang diharapkan.
- Jadwalkan check-in rutin. Ajak atasan berdiskusi setiap 2 sampai 4 minggu. Jangan menunggu evaluasi akhir untuk tahu posisi Anda.
- Kejar quick win. Selesaikan satu atau dua pekerjaan yang terlihat hasilnya di bulan pertama untuk membangun kepercayaan.
- Pelajari cara kerja tim. Pahami alur approval, gaya komunikasi atasan, dan siapa yang perlu dilibatkan dalam setiap keputusan.
- Catat pencapaian Anda. Simpan daftar pekerjaan yang selesai dan hasilnya, untuk bahan diskusi saat evaluasi.
- Terima masukan dengan terbuka. Tunjukkan perbaikan nyata setelah menerima umpan balik.
- Jaga disiplin dasar. Kehadiran, ketepatan waktu, dan sikap sering menjadi pertimbangan utama di samping kinerja.
- Bangun hubungan dengan rekan kerja. Penilaian probation sering juga mempertimbangkan masukan dari tim.
Cara Mengevaluasi Karyawan Probation (Checklist untuk HR)
Evaluasi probation yang baik dilakukan bertahap, bukan hanya di akhir bulan ketiga.

- Bulan 1, adaptasi dan ekspektasi: pastikan target dan KPI probation tertulis, onboarding dan akses kerja lengkap, ada buddy atau mentor, dan lakukan check-in 30 hari.
- Bulan 2, kinerja awal: ukur progres terhadap target, kualitas kerja, dan kerja sama tim. Beri umpan balik tertulis dan rencana perbaikan bila perlu.
- Bulan 3, keputusan akhir: nilai pencapaian target dan kecocokan budaya kerja, minta rekomendasi atasan langsung, dan terbitkan surat hasil probation sebelum hari ke-90.
Bagaimana Talent Hunts Mendampingi Masa Probation Kandidat
Bagi Talent Hunts, penempatan kandidat tidak selesai saat offering letter ditandatangani. Masa probation adalah periode yang menentukan apakah penempatan benar-benar berhasil, baik untuk klien maupun kandidat. Karena itu, kami mendampingi kedua pihak selama 3 bulan pertama.
1. Menyelaraskan ekspektasi sebelum hari pertama. Sebelum kandidat mulai bekerja, konsultan kami memastikan target probation, KPI, dan ekspektasi atasan sudah jelas bagi kandidat, sehingga tidak ada kejutan saat evaluasi.
2. Check-in berkala dengan kandidat dan klien. Selama masa probation, konsultan menghubungi kandidat dan klien secara terpisah untuk menanyakan proses adaptasi dan kinerja awal. Masalah kecil, seperti perbedaan ekspektasi peran atau kendala komunikasi dengan tim, bisa diangkat dan dibahas lebih awal sebelum menjadi alasan gagal probation.
3. Menjembatani umpan balik. Kadang kandidat sungkan menyampaikan kendala langsung kepada atasan barunya, dan sebaliknya. Konsultan Talent Hunts membantu menyampaikan masukan kedua pihak secara netral dan konstruktif.
4. Garansi penempatan selama probation. Jika dalam masa probation, maksimal 3 bulan sejak kandidat mulai bekerja, kandidat mengundurkan diri atau tidak dilanjutkan oleh klien, Talent Hunts menyediakan kandidat pengganti satu kali tanpa biaya tambahan, untuk posisi dan level gaji yang sama. Pencarian pengganti juga lebih cepat karena talent pool dari proses rekrutmen awal sudah tersedia.
Dengan pendampingan ini, klien mendapat kepastian bahwa investasi rekrutmennya terlindungi, sementara kandidat mendapat dukungan untuk melewati bulan-bulan pertama di tempat kerja baru. Butuh bantuan merekrut posisi kunci? Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim headhunter Talent Hunts.
Kesimpulan
Probation adalah masa percobaan maksimal 3 bulan yang hanya berlaku untuk karyawan tetap, dengan upah tidak di bawah upah minimum dan hak BPJS sejak hari pertama. Bagi karyawan, kuncinya adalah target yang jelas, check-in rutin, dan hasil kerja yang terlihat. Bagi HR, evaluasi bertahap dan terdokumentasi membuat keputusan akhir lebih adil.